SELATPANJANG (RP) - Sekitar seribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan - Kepulauan Meranti (FMPL-KM), Rabu (30/12), menggelar aksi demo di Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Massa yang datang dari Kecamatan Merbau, Rangsang, Rangsang Barat dan Tebing Tinggi ini, menuntut pembukaan hutan tanaman industri (HTI) di tiga kecamatan dibatalkan.

Pantauan RPG, sekitar pukul 10.00 WIB secara perlahan-lahan massa mulai berdatangan dan berkumpul di Taman Cik Puan, untuk selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB massa dengan berjalan kaki bergerak menuju Kantor Bupati Meranti yang berada di Jalan Dorak,

Selatpanjang Timur. Di bawah pengawalan aparat kepolisian dari Polsek Tebing Tinggi dan Polres Bengkalis, massa akhirnya diterima oleh Sekdakab Meranti Rosfian bersama sejumlah anggota DPRD Bengkalis asal Meranti.

Dalam orasinya, koodinator FMPL-KM Budi Maridi, Tarmizi serta Ardiansyah dari KNPI Kabupaten Meranti menuntut Pemkab bersama DPRD Meranti ikut menolak pembukaan HTI di tiga kecamatan tersebut.

Izin pembukaan HTI akasia diberikan mantan Menteri Kehutanan RI MS Ka’ban kepada tiga perusahaan yaitu PT Sumatera Riang lestari (SRL) di Pulau Rangsang seluas 18 ribu hektare, PT Lestari Unggul Makmur (LUM) di Kecamatan Tebing Tinggi 12 ribu hektare dan PT Riau Andalan Pulp and Papper (RAPP) di Pulau Padang Kecamatan Merbau seluas 34 ribu hektare.

‘’Apapaun alasannya kita tetap menuntut pemerintah pusat mencabut kembali izin HTI yang berada di Kepulauan Meranti ini secepatnya. Sebab HTI itu mengakibatkan saat ini dan yang akan datang terjadi pasang air asin, abrasi pada pulau-pulau secara besar-besaran dalam wilayah Meranti. Apalagi izin HTI itu diterbitkan tanpa feasibility study dan kajian Amdal yang matang, karena berada di lahan gambut dengan kedalaman tiga meter,’’ kata Budi Maridi dalam orasinya.

Selain Sekdakab beserta pejabat di lingkup Pemkab Meranti, juga hadir anggota DPRD Bengkalis asal Meranti antara lain Taufikurrahman, Basiran (Gerindra), M Jufri (PAN), Muhammad Adil (Hanura), Edi Amien (PKS), Suryana (Demokrat), Dedi Putra (PPP) dan Falzan Surahman (PBB). Menyikapi aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa, Sekdakab Meranti Rosfian, menuturkan bahwa sejak setahun berdirinya Kabupaten Meranti, Pemkab sudah merespon aspirasi masyarakat.

‘’Kita sudah kirimkan surat kepada Menteri Kehutanan RI beberapa waktu lalu, yang meminta izin pemberian HTI itu ditinjau ulang kembali. Jujur saja, pemerintah di kabupaten ini adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga untuk menyatakan ikut menolak kita tidak punya kapasitas, kecuali menyampaikan aspirasi masyarakat,’’ terang Rosfian yang diamini pengunjuk rasa.

Setelah itu, para pendemo mendesak agar Pemkab dan anggota DPRD asal Meranti membubuhkan tanda tangan, sebagai bukti penolakan mereka terhadap pembukaan HTI di tiga pulau tersebut. Sekdakab Rosfian mengawali penandatangan pernyataan sikap menolak pembukaan HTI, diikuti seluruh anggota DPRD Meranti yang hadir pada kesempatan tersebut.

Sementara itu, secara terpisah, Humas PT SRL Afrijon menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan bila masyarakat melakukan aksi menuntut apa yang menjadi keinginannya, Hanya saja, hal tersebut jangan sampai mengganggu pekerjaan apa yang dilaksanakan oleh perusahaan.

‘’Silahkan saja menyampaikan hak, tapi, kami berharap tidak sampai menyebabkan kerugian bagi perusahaan, karena aktivitasnya terganggu,’’ sebut Afrijon.

Dia juga menjelaskan selama ini baik untuk areal PT SRL dan LUM yng diklaim masyarakat, pihaknya terus melakukan pendekatan, termasuk untuk menengahi permasalahan konflik lahan. ‘’Kalau masyarakat minta dilakukan pertemuan, bahkan ganti rugi, kita memberikan kesempatan, sepanjang memang itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan, kita pasti mencarikan solusinya, tapi sekali lagi, tidak sampai menganggu aktivitas perusahaan,’’ jelasnya.

SRL sendiri, ditambahkan dia, sejauh ini sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dan izin yang diberikan pemerintah. Karena itulah, bila memang ada yng berkeberatan dengan perizinan tersebut, masyarakat diharapkan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. ‘’Karena yang mengeluarkan izinnya pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan, silahkan diajukan keberatannya. Yang pati, baik SRL maupun LUM keduanya bekerja sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah,’’ tegas dia.

Tinjau Ulang Izin
Sementara Irwan Nasir, tokoh muda Meranti yang turut membidani kelahiran pemekaran Kabupaten Meranti saat dikonfirmasikan Riau Pos via selulernya tadi malam, terkait aksi demo tuntutan masyarakat yang menolak program HTI PT RAPP tersebut, menyatakan turut memberikan dukungan penuh.

‘’Kita memberikan dukungan penuh terhadap tuntutan masyarakat supaya PT RAPP tidak lagi melanjutkan pengembangan HTI melalui PT LUM di Pulau Padang dan Tebing Tinggi. Begitu juga PT SRL di Pulau Rangsang,’’ ujarnya tegas.

Bahkan Irwan meminta Bupati Meranti dan pihak terkait untuk kembali meninjau legalitas perizinan PT RAPP di Meranti, karena diterbitkan pada masa transisi dari kabupaten induk kepada kabupaten pemekaran.

Dirinya berharap, apapun bentuk tuntutan yang dilakukan masyarakat Meranti sejauh ke arah kebaikan bersama, sebagai tokoh muda Meranti dia akan berdiri di belakang. Tentunya selalu berharap aspirasi itu disampaikan secara elegan dan tidak terprovokasi tindakan premanisme. Karena tidakan yang salah justru akan menjerumuskan masyarakat ke ranah hukum.(Riaupos.com)